(GBM, GPI dan ANGGOTA PGI)
KLASIS KUPANG TENGAH
MAJELIS JEMAAT LAHAIROI
TUAKSABU LASIANA BARAT
JL. RAYA TIMOR RAYA Km.
10,5 LASIANA KUPANG
Telp. ( 0380 ) 881711
S U R A T
K E P U T U S A N
MAJELIS JEMAAT
LAHAIROI TUAKSABU LASIANA
BARAT
NOMOR : 09/SK/MJ-GMIT/X/2013
TENTANG
PENGANGKATAN
PANITIA PEMBANGUNAN JEMAAT LAHAIROI TUAKSABU
PERIODE 2013-2017
DALAM KETAATAN
KEPADA TUHAN YESUS
KEPALA DAN PEMILIK
GEREJA
MAJELIS JEMAAT
LAHAIROI TUAKSABU LASIANA
BARAT
Menimbang : 1. Bahwa Jemaat Lahairoi Tuaksabu perlu ditata
sebaik-baiknya agar mampu melaksanakan Amanat Kerasulan Gereja sebagaimana
dinyatakan dalam Tata Gereja Masehi Injili Di Timor dan peraturan –
peraturannya.
2. Bahwa pembangunan gedung
gereja Lahairoi Tuaksabu sudah tiba waktunya untuk direhab.
3. Bahwa untuk dapat melaksankan butir dua ( 2 ) di atas,
maka perlu membentuk dan mengangkat Panitia Pembangunan Jemaat Lahairoi Tuaksabu Lasiana Barat.
Mengingat : 1. Ketetapan Sinode GMIT Nomor : 02/TAP/SIN-GMIT/XXXII/2011
tentangTata Dasar GMIT.
2. Ketetapan Sinode GMIT No : 06/TAP/SIN-GMIT/XXXII/2011
tentang Rencana
Induk Pelayanan ( RIP ) GMIT tahun 2011
– 2030
3. Ketetapan Sinode GMIT No: 10/KEP/SIN-GMIT
/XXXII/07 tentang
Haluan
Kebijakan Umum Pelayanan (HKUP) GMIT periode 2011-
2015.
Memperhatikan : 1. Ketetapan Majelis Jemaat Lahairoi Tuaksabu No:
01/SK/MJ–GMIT/ Mart/2013, tanggal 19 Maret 2013 tentang penetapan PP dan APBJ Majelis Jemaat Lahairoi Tuaksabu Tahun 2013 bidang Oikonomia 3.1 tentang Rehab gedung Kebaktian Utama.
2. Usul saran dan hasil pemilihan Panitia Pembangunan Jemaat
Lahairoi
Tuaksabu yang berlangsung dalam sidang
jemaat 19 Maret 2013.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Terhitung
Minggu, tgl 06 Oktober 2013 memberhentikan dengan hormat disertai ucapan
terima kasih kepada saudara – saudara yang namanya tercantum dalam daftar
lampiran satu ( 1 ) surat Keputusan ini sebagai
Panitia Pembangunan Jemaat Lahairoi Tuaksabu periode 2008 – 2011.
Kedua : Terhitung Minggu, tgl 06 Oktober 2013 mengangkat saudara – saudara yang namanya
tercantum dalam Lampiran dua ( 2 ) Surat Keputusan ini sebagai Panitia
Pembangunan Jemaat Lahairoi Tuaksabu periode 2013 – 2017.
Ketiga : Memberi kewenangan kepada Panitia
tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran tiga ( 3 ) Surat Keputusan ini,
dengan ketentuan bahwa hal – hal lain yang belum tercantum di dalamnya dikonsultasikan
dengan Majelis Jemaat Lahairoi Tuaksabu Lasiana Barat.
Keempat : Dalam melaksankan tugasnya panitia
berpedoman pada Rencana Gambar Panitia Pembangunan Jemaat Lahairoi Tuaksabu
yang telah disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang.
Kelima : Dalam melaksanakan tugasnya Panitia
bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat Lahairoi Tuaksabu Lasiana Barat.
Keenam : Masa, tugas, wewenang dan tanggung jawab
Panitia, selama satu ( 1 ) periode 2013 – 2017 dan jika
dipandang perlu dalam kurun waktu tersebut Majelis Jemaat dapat mengadakan
revisi terhadap komposisi/personalia Panitia.
Ketujuh : Dua minggu setelah selesai kegiatan,
panitia mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan
tanggung jawab panitia kepada Majelis Jemaat dalam kesempatan rapat pembubaran
panitia.
Kedelapan : Surat Keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk diindahkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan maka akan ditinjau kembali.
DITETAPKAN DI : TUAKSABU.
PADA TANGGAL : 06 OKTOBER2013
MAJELIS JEMAAT LAHAIROI TUAKSABU LASIANA BARAT
K E T U A,
Pdt. MARCE MANIYENI- NITE
|
SEKRETARIS,
Pnt. HERLINA MOOY-DD
|
DAFTAR Lampiran Satu ( 1 ) Surat Keputusan Majelis Jemaat Lahairoi Tuaksabu
No : 12/SK/MJ-GMIT/I/2008 tanggal, 08 Juni 2008
STRUKTUR PANITIA PEMBANGUNAN PERIODE 2008– 2011
I. Pelindung/Penasehat
: Ketua Majelis Jemaat
Lahiroi Tuaksabu
Penasehat : Wakil Ketua II
II Penanggungjawab : Ketua Komisi Pembangunan
Fisik/Ekonomi Jemaat
III Pantia
Pelaksana
1. Ketua : Bpk Alfred
Lukas
2. Wakil
Ketua : Bpk Jimy
Mella
3.
Sekretaris :
Pnt. Djibrael DjamiHe
4.
Bendahara : Pnt
S. W. Djami
IV. Seksi - Seksi
1. Seksi
Teknik
Koordinator : Bpk Ricki
Liudianto
Anggota :
Bpk Yusak Banunaek
2. Seksi
Usaha Dana
Koordinator : Bpk Danny. S. A. Mooy
Anggota : 1.
Ibu Alice Seseli - L
2. Nn
Yohana Kamuri
3. Dkn
Elisabeth Oktavianus
3. Seksi
Pengadaan Material
Koordinator : Bpk Budy Suwarso
Anggota : 1. Pnt Semuel Nitti
2. Pnt Yos Mamun
3. Bpk Nelson Nome
4. Bpk Yulius Adu
4. Seksi
Pengarahan Tenaga
Koordinator Majelis Jemaat Ryn L 1
s/d L 13
DITETAPKAN DI : TUAKSABU.
PADA TANGGAL : 08 JUNI 2008
HORMAT KAMI
MAJELIS JEMAAT
JEMAAT LAHAIROI TUAKSABU :
K E T U A,
Pdt.Nn.M.B.Umpenawany,
S,Th.
|
SEKRETARIS,
Pnt.
Alexander Nassa
|
DAFTAR Lampiran Dua ( 2 )
Surat Keputusan Majelis Jemaat Lahairoi Tuaksabu
No : 09/SK/MJ-GMIT/X/2013
tanggal, 06 Oktober 2013
TENTANG
STRUKTUR PANITIA PEMBANGUNAN PERIODE 2013– 2017
PELINDUNG & PENASEHAT :
-
Ketua
Majelis Jemaat.
-
Yesriel
Henuk.
-
David
Pandie.
-
E.
Nawa.
-
K.
J. Mooy.
-
W.
Ndolu.
PENGARAH:
-
Wakil
Ketua II
-
Komisi Fisik dan Pembangunan
PANITIA :
Ketua : Absalom Sine
Wakil
Ketua 1 : Risal Ndolu,Spi
Wakil
Ketua 2 : Ferdy Neno
Sekretaris : Dicky Wabang
Bendahara : Buce Borithnaban
Seksi Teknik/Pembangunan
1. Melki Noni
2. Fery
Pandi,ST
3. Yusuf Ottu
4. Obed Bekak
5. Yap Bulan
6. Samuel Nggeon
7. Soleman Pani
Seksi Usaha Dana
1.
Jhon
Blegur
2.
Ishak
Pellokila,SE
3.
Salmon
Terru
4.
Ricky
Luidyanto.
5.
Jack Seseli
6.
Yesaya
Manudimu
7.
Semi
Lasi
8.
Nelson
Ndolu.
9.
Rizal
Ndolu.
10. Budy Suwarso.
11. Martha kalikula.
12. Doris Ndun.
13. Ferdinan Maumagang
14. Yunus Foeh
15. Jibrael Ndun
16. Hofni P. Medah
Seksi Perlengkapan
1.
Aleksander
Nassa
2.
Julius
Adu
3.
Ayub
Djami
4.
Agus
Banoet
5.
Yonathan
Ngik
6.
Daniel
Henuk
7.
Eki
Ndun
8.
Marten
Mone.
9.
Maxi
Boboy.
10. Agus Banoet
11. Boas Ndun
12. Sem Niti
13. Ayub Djami
14. Yefta Benyamin
15. Y. L. Adu
16. Rahmat Efendi
17. Yakob Adu
18. Soleman Elik.
19. Alfred Bereloe
20. Djibrael Djami He
KOORDINATOR MAJ.JEMAAT RAYON LAHAIROI : 1 – 13
DITETAPKAN DI : TUAKSABU.
PADA TANGGAL : 06 OKTOBER2013
MAJELIS JEMAAT LAHAIROI TUAKSABU LASIANA BARAT
K E T U A,
Pdt. MARCE MANIYENI- NITE
|
SEKRETARIS,
Pnt. HERLINA MOOY-DD
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar