PERINGATI
HUT GEREJA LAHAIROI KE-51, 22 PASANGAN NIKAH MASSAL DIRESMIKAN DI GEREJA GMIT
LAHAIROI TUAKSABU LASIANA BARAT
Sedikitnya
22 pasangan suami istri ikut nikah massal di Gereja Gmit LAHAIROI Tuaksabu
Lasiana Barat. Tercatat 22 pasangan ini sudah beberapa tahun hidup sebagai
suami istri, tetapi belum memiliki ikatan sah secara hukum negara.
Seusai pemberkatan gereja, ke 22 pasangan
suami istri ini langsung mendapatkan akta nikah yang langsung diserahkan Wakil Wali
Kota Kupang dr. Hermanus Man secara simbolis kepada para pasangan yang
ditunjuk. Sekda Kota Kupang juga menjadi saksi atas pernikahan semua pasangan
pengantin yang ada.
Dalam acara ini, Wakil Wali Kota Kupang dr.
Hermanus Man berharap pasangan suami istri ini menjaga kehormonisan dan
kesejahteraan rumah tangga dan menjauhi tindak KDRT yang bisa mengacaukan biduk
rumah tangga yang dibina,” Tidak ada alasan untuk bercerai, kecuali diceraikan
Tuhan melalui kematian. Apa yang telah disatukan Tuhan, tidak akan diceraikan
manusia,” tegas Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man kepada pengantin dan
puluhan warga yang ikut menyaksikan nikah masal, Senin (26/1) di Gereja
Gmit LAHAIROI Tuaksabu Lasiana Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar