Minggu, 23 November 2014

TENTANG MAJELIS JEMAAT.



TENTANG
MAJELIS JEMAAT

PENGERTIAN

1.    Majelis Jemaat adalah Pimpinan GMIT di tingkat Jemaat.

2.    Majelis Jemaat diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Majelis Jemaat.

KEANGGOTAAAN

1.       Majelis Jemaat terdiri atas:

a.      Para Pendeta yang ditempatkan oleh Majelis Sinode di Jemaat.

b.     Para Penatua dan Diaken yang dipilih dari dan oleh Warga Sidi Jemaat menurut Peraturan Pemilihan Penatua dan Diaken serta ditetapkan oleh Majelis Sinode.

2.      Jumlah anggota Majelis Jemaat kecuali Pendeta ditentukan oleh Majelis Jemaat menurut kebutuhan Jemaat sesuai dengan Peraturan Pemilihan Penatua dan Diaken.

3.     Masa tugas anggota Majelis Jemaat kecuali Pendeta ditetapkan selama 4 (empat) tahun.

TUGAS DAN  WEWENANG

1.      Tugas Majelis Jemaat adalah : 

a.    Merencanakan, melaksanakan Program dan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Tahunan Jemaat berdasarkan Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) yang ditetapkan dalam Persidangan Sinode/Persidangan Sinode Tahunan GMIT.

b.    Melaksanakan ketetapan–ketetapan Persidangan Sinode/Persidangan Sinode Tahunan GMIT, Keputusan-keputusan Majelis Sinode dan tugas-tugas yang dipercayakan oleh Majelis Sinode.

c.    Membuat Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disahkan dalam Sidang Majelis Jemaat (SMJ) dan meneruskan Laporan Tahunan kepada Majelis Sinode.

d.    Melaksanakan penatalayanan Jemaat dan pengawasan perbendaharaan Jemaat.

2.      Wewenang Majelis Jemaat adalah:

a.    Memilih Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ) melalui Sidang Majelis Jemaat (SMJ) dan melaporkan kepada Majelis Sinode untuk ditetapkan.

b.    Mengambil langkah-langkah dan melaksanakan tindakan disiplin Gereja terhadap warga Jemaat.

c.    Mengangkat dan memberhentikan anggota Badan Pelaksana Majelis Jemaat (BPMJ).

d.    Mengangkat dan memberhentikan Pegawai Kantor Majelis Jemaat.

e.    Mengambil kebijaksanaan tertentu dalam pelaksanaan Program dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Gereja.

f.    Mengelola sumber daya harta milik Gereja di Jemaat sesuai dengan Tata Cara Pengelolaan Perbendaharaan.

g.    Mengangkat pembina katekisasi di Jemaat.

h.    Menetapkan dan mengutus Presbiter (Pendeta, Penatua dan Diaken) ke Persidangan Sinode dan Persidangan Sinode Tahunan GMIT dan Rapat Sinodal lainnya.

KEWAJIBAN

1.    Setiap Presbiter harus menjalankan Panggilan dan Pengutusan dengan penuh tanggung jawab.

2.    Setiap Presbiter harus memenuhi janji jabatan yang telah diucapkannya di hadapan Tuhan dan Jemaat-Nya ketika diteguhkan.

3.    Setiap Presbiter harus taat kepada Firman Allah, Pengajaran Gereja dan Tata Gereja GMIT.

4.    Setiap Presbiter wajib taat dan menjalankan tugas masing-masing, sesuai dalam Tata Gereja GMIT dan Ketetapan-ketetapan Persidangan Sinode/ Persidangan Sinode Tahunan GMIT.

5.    Setiap Presbiter harus menjalankan tugas sesuai keputusan rapat, jadwal dan penugasan lainnya yang diatur oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ).

TUGAS-TUGAS KHUSUS

Para Pendeta, Penatua dan Diaken mempunyai tugas pelayanan yang diatur secara khusus oleh Majelis Jemaat sebagai berikut:

1.      Tugas Khusus Pendeta :
         Pelayanan Firman dan Sakramen, Peneguhan Sidi, Pemberkatan Nikah, Peneguhan Pejabat, Pembinaan dan Penggembalaan.

2.      Tugas Khusus Penatua :

a.    Melaksanakan tugas Penggembalaan Jemaat secara terkoordinasi dan menjaga kemurnian pemberitaan Firman dan Ajaran Gereja.

b.    Wajib menjaga rahasia penggembalaan.

c.    Wajib menjalankan tugas-tugas pelayanan dengan tertib seperti tercantum dalam jadwal pelayanan, pelaksanaan Tata Ibadah serta tugas-tugas secara keseluruhan di Gereja, Sektor-sektor Pelayanan dan Pos-pos Pelayanan.

d.    Dalam menjaga kemurnian Pemberitaan Firman Tuhan, maka para Penatua dapat memberikan pendapat, nasihat dan teguran kepada Pelayan Firman sekiranya dalam pemberitaan tersebut terbukti tidak sesuai dengan Firman maupun Ajaran Gereja sehingga dapat menggoyahkan iman Jemaat dan keutuhan Gereja. Jika nasihat dan teguran dimaksud tidak dapat diterima Pelayan Firman yang bersangkutan, maka hal tersebut dapat dibicarakan dalam Rapat Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ), Sidang Majelis Jemaat (SMJ) atau diteruskan ke Majelis Sinode GMIT.

e.    Dapat memberitakan Firman melalui khotbah-khotbah pada Ibadah keluarga, Ibadah Pengucapan Syukur, Ibadah Minggu di Gereja, Ibadah Pemahaman Alkitab dan lain-lain, yang pengaturannya dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ).

f.    Mendampingi Pendeta dalam Pelayanan Sakramen.

g.    Melaksanakan tugas Pendeta apabila Pendeta berhalangan dan Majelis Jemaat melaporkannya kepada Majelis Sinode.

h.    Dapat mengajar Katekisasi setelah mendapat penunjukan dari Majelis Jemaat.

i.    Dapat memberikan Pembinaan dalam Jemaat dengan persetujuan Majelis Jemaat.

3.      Tugas Khusus Diaken :

a.    Melayani orang sakit, lanjut usia, anak yatim piatu, janda, duda, cacat fisik/mental dan semua orang yang memerlukan perhatian dan pertolongan.

b.    Mendata warga Jemaat yang perlu mendapatkan Pelayanan Kasih di Sektor Pelayanan masing-masing melalui Kooordinator Sektor (Korsek) Pelayanan untuk diteruskan kepada Majelis Jemaat supaya mendapat perhatian dan pelayanan lebih lanjut.

c.    Wajib menjalankan tugas-tugas pelayanan dengan tertib seperti tercantum dalam jadwal pelayanan, pelaksanaan Tata Ibadah serta tugas-tugas secara keseluruhan di Gereja, Sektor-sektor Pelayanan  dan Pos-pos Pelayanan.

d.    Dapat memberitakan Firman melalui khotbah-khotbah pada Ibadah keluarga, Ibadah Pengucapan Syukur, Ibadah Hari Minggu di Gereja, Ibadah Pemahaman Alkitab dan lain-lain yang pengaturannya dilaksanakan Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ).

PAKAIAN LITURGIS

1.       Pada Ibadah Hari Minggu, Pelayanan Sakramen dan Peneguhan :

a.      Pendeta mengenakan Toga dan Stola dalam memimpin Ibadah di tempat Ibadah yang telah ditahbiskan dan mengenakan Baniang/Jas dan Stola di tempat Ibadah yang belum ditahbiskan.

b.     Penatua dan Diaken yang bertugas memakai Baniang/Jas yang sopan dan rapi dengan mengenakan Stola.

2.      Pada Ibadah Keluarga atau yang sejenisnya, Pendeta, Penatua dan Diaken menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.

3.      Pada Ibadah Pemakaman:
       Pendeta, Penatua dan Diaken menggunakan pakaian Liturgis (Pendeta dengan Baniang/Jas dan Stola).

TANGGUNG JAWAB PENATUA DAN DIAKEN DI SEKTOR PELAYANAN

1.    Penatua dan Diaken secara khusus wajib melayani Warga Jemaat di Sektor Pelayanan masing-masing.

2.    Untuk kelancaran pelayanan, seorang Penatua dan seorang Diaken memperhatikan secara khusus maksimal 15 (lima belas) Kepala Keluarga di Sektor Pelayanan masing-masing.

3.    Mengatur penjadwalan dan penyelenggaraan Ibadah-ibadah di Sektor Pelayanan masing-masing.

4.    Menjadwalkan dan melaksanakan Perkunjungan Pastoral bersama Pendeta kepada Warga Jemaat.

5.    Mengadakan perkunjungan secara rutin dan teratur, membagikan buku Sabda Bina Umat (SBU) dan kartu Persembahan Tetap Bulanan (PTB) kepada warga Jemaat yang menjadi tanggung jawabnya.

6.    Melaporkan kepada Pendeta apabila ada warga Jemaat yang membutuhkan Pelayanan Pastoral secara khusus.

PEMILIHAN PENATUA DAN DIAKEN

1.    Pemilihan Penatua dan Diaken dilaksanakan sesuai dengan peraturan GMIT yang berlaku, dan Petunjuk Pelaksanaan dari Majelis Sinode GMIT.

2.    Penatua dan Diaken terpilih akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Majelis Sinode.

BERAKHIRNYA TUGAS ANGGOTA MAJELIS JEMAAT

Berakhirnya tugas anggota Majelis Jemaat kecuali Pendeta, karena:

1.    Meninggal dunia.

2.    Tidak aktif selama tiga (3) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

3.    Terbukti melakukan perbuatan tercela yang menyangkut etika dan moral setelah melalui proses penggembalaan khusus.

4.    Pindah domisili di luar Wilayah Pelayanan GMIT Jemaat LAHAIROI Tuaksabu Lasiana Barat  dengan surat atestasi dari Majelis Jemaat.

5.    Terlibat perbuatan kriminal dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

6.    Mengundurkan diri dengan sukarela tanpa paksaan.

7.    Bila terjadi pernikahan antar anggota Majelis Jemaat, maka salah satu mengundurkan diri.

8.    Bila anggota Majelis Jemaat diterima menjadi pegawai Kantor Majelis Jemaat.

9.    Setelah adanya Peneguhan Penatua dan Diaken yang baru.

10.    Keputusan Sidang Majelis Jemaat (SMJ), untuk diteruskan kepada Majelis Sinode GMIT.

PENGISIAN LOWONGAN ANTAR WAKTU/PENAMBAHAN

1.     Pengisian lowongan antar waktu/penambahan Anggota Majelis Jemaat dapat dilakukan apabila:

a.    Ada anggota Majelis Jemaat yang mengundurkan diri, pindah ke luar wilayah pelayanan GMIT Jemaat LAHAIROI Tuaksabu Lasiana Barat, menderita sakit yang berkepanjangan dan atau meninggal dunia.

b.    Berdasarkan kebutuhan dalam arti memperhatikan perkembangan luas wilayah pelayanan dan jumlah Kepala Keluarga Jemaat.

2.     Pengisian lowongan antar waktu/penambahan anggota Majelis Jemaat harus memenuhi persyaratan-persyaratan calon Penatua dan Diaken.

SARANA PENUNJANG PELAYANAN

Sarana penunjang pelayanan untuk Penatua dan Diaken diatur berdasarkan kondisi dan keputusan Majelis Jemaat.

KETENTUAN PENUTUP

1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat (PPMJ) ini akan diatur dan ditetapkan oleh Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat (SMJ).

2.    Dengan  berlakunya  Peraturan  Pelaksanaan  Majelis  Jemaat (PPMJ) ini, maka semua peraturan lain yang mengatur tentang  Majelis Jemaat sejauh telah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat (PPMJ) ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

3.    Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat (PPMJ) ini hanya dapat dirubah melalui Sidang Majelis Jemaat (SMJ) dengan memperhatikan Tata Gereja serta Peraturan GMIT yang berlaku.

4.    Sebelum pengesahan oleh Majelis Sinode maka Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat (PPMJ) ini dapat diberlakukan atas dasar kesepakatan Sidang Majelis Jemaat (SMJ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar