Jabatan Keorganisasian menurut tata aturan Gereja Masehi Injili Di timor (GMIT) Jabatan keoganisasian lingkup jemaat terdiri atas :
A.
Jabatan
pada kemajelisan.
B.
Jabatan
pada badan pembantu pelayanan (BPP)
C.
Jabatan
pada penbantu pelayanan (UPP)
Jabatan kemajelisan
berpola pada dan pada prinsip presbiterialsinodal yaitu dilaksanakan secara
kolektif dengan jiwa saling menunjang dan saling melengkapi sebagai wujud
tanggung jawab timbal balik antara jemaat, klasis dan sinode.
Jabatan pada badan
pembantu pelayanan (BPP) dibentuk oleh persidangan majelis jemaat atas
rekomendasi persidangan untuk membantu penyelenggaran pelayanan oleh majelis
dalam bidan tertentu.
Jabatan pada unit pembantu
pelayanan (UPP) dibentuk oleh majelis jemaat sebagai unit pelayanan lingkup
jemaat unutk melaksanakan tugas majelis jemaat pada kategorial dan funsional
dan profesional tertentu.
Pejabat pada
kemajelisan dan pejabat pada badan pembantu pelayanan (BPP) adalah prebister
sedangkan pejabat pada unit pembantu Pelayanan (UPP) diangkat oleh prebister
dan/atau anggota jemaat non prebister.
HAKIKAT MAJELIS JEMAAT
Majelis jemaat adalah
badan pelayanan jemaat yang menjalakan funsi keorganisasian yang memimpin dan
mengoordinasikan pelayanan jemaat. Anggota majelis jemaat terdiri dari semua
anggota sidi jemaat dan telah dipilih dan ditabiskan dalam pelayanan penatua,
diaken dan pengajar ditambah pendeta yang ditempatkan oleh MS GMIT. Majelis
jemaat terbentuk sesudah pentabisan penatu dan diaken serta pengajar. Majelis
jemaat terbentuk diri dan pelaksanaan tugas kepemimpinan dalam rapat majelis
jemaat. Menurut aturan seharusnya majelis jemaat mengadakan rapat paling kurang
tiga kali setahun. Diluar majelis jemaat tidak berfunsi.
TUGAS DAN WEWENANG JEMAAT.
Sebagai badan pemimpin
jemaat maka majelis jemaat memiliki dua tugas penting yaitu merencanakan
kepemimpinan dan pelayanan serta mengakomodir pelaksanakan pelayanan. Dalam
jemaat. Kedua tugas itu dilaksanakan melalui persidangan majelis jemaat. Supaya
sidang majelis jemaat dapat berlangsung dengan baik maka sinode GMIT menetapkan
asa kerja yaitu presbiterial – sinodal yang menekankan kemajelisan,
kebersamaan, kesetaraan dalam pemusyaaratan, jadi dalam sistim presbiterial
sinodal, sidang merupakan kata kunci bagi kebersamaan yang mencari dan
merumuskan kehendak Allah Tritungal.
Dalam praktek ada
kendala dalam melaksanakan asas presbiterial sinodal antara lain usia dan usia
kerja dalam jemaat, budaya (soal gender) kendala sosial (jabtan dalam
masyarakat asli dan pendatang) Hasil rapat jemaat
umumnya dituangkan dalam program pelayanan dilengkapi APBJ dan dan keputusan
non program yang menyangkut hal teknis kepemimpinan dan koordinasi dan kebijakan
lainya.
Materi rapat untuk meyusun program diperoleh, sebagai konsep, dari
majelis jemaat harian , UPP kategorial-funsional,profesional. Dll. Untuk
kelancaraan tugas tugas kepemimpinan dan pelayanan maka majelis jemaat menetapkan, menata dan membentuk
hal-hal yang menunjang pelaksanaan pelayanan yaitu menata jemaat dan rayon .
Menetapkan adanya
kantor dan sistim kerja di kantor dan tenaga tata usaha serta fasilitas
penunjangnya. Mengatus pembagian tugas para pendeta (kalau lebih dari satup
pendeta menetapkan pengajar, penatua diaken ditiap rayon. Merencanakan bentuk
pelayanan lain sesuai kebutuhan dalam jemaat. Dan dalam masyarakat.
MAJELIS JEMAAT HARIAN.
Majelis jemaat membatu
mejelis jemaat harian untuk melaksanakan tugas kepemimpinan sehari-hari.
Majelis jemaat majelis jemaat harian bertanggung jawab kepada majelis jemaat
pada persidangan MJ. Dengan kata lain majelis jemaat harian adalah alat kerja
majelis jemaat dan bertanggung jawab kepada mejelis jemaat.sekali pun mejellis
jemaat harian juga memiliki kewenangan unutk memutuskan hal-hal yang belum diatur oleh majelis jemaat dengan
kewajiban untuk melaporkan kepada mejelis memaat dalam rapat berikut.
Tugas
mejelis jemaat harian adalah :
melaksanakan tugas administrasi MJ, memimpin dan mengawasi pelaksanaan progaram pelayanan jemaat, mengkoordinasi pelaksanaan tugas, UPP, mentusun konseb anggaran dan pendapatan jemaat, megelola dan mengawasi pembendaharaan GMIT. Yang ada di jemaat, merencanakan dan melaksanakan sidang MJ, dan persidangan jemaat. Teknis nya dapat dirinci sebagai berikut : menyipkan alak kerja (buku catatan), mejelaskan alur laporan kerja dan hasih kerja penatua diaken dii rayon, mengawasi pelayanan rayon.
melaksanakan tugas administrasi MJ, memimpin dan mengawasi pelaksanaan progaram pelayanan jemaat, mengkoordinasi pelaksanaan tugas, UPP, mentusun konseb anggaran dan pendapatan jemaat, megelola dan mengawasi pembendaharaan GMIT. Yang ada di jemaat, merencanakan dan melaksanakan sidang MJ, dan persidangan jemaat. Teknis nya dapat dirinci sebagai berikut : menyipkan alak kerja (buku catatan), mejelaskan alur laporan kerja dan hasih kerja penatua diaken dii rayon, mengawasi pelayanan rayon.
Menyiapkan alat kerja
bagi UPP kategorial, funsional, temaksuk keuangan unutk dibukukan.
Meminta laporan
pelayanan dan hasil pelayanan dari rayon da UPP, kategorial, funsional
termaksut keuangan unutk di bukukan.
Mengadakan hubungan
kerja dan menyelaisaikan tugas-tugas kejemaatan dengan dengan jemaat GMIT.
Lainya, dengan mejelis klasik dan mejelis sinode.
Mengelola dan
melaksanakan pelayanan yang diadakan
terousat digedung ibadah ( kebaktian hari minggu, pelayanan sakramen, pelayanan
khusus) dan bersama dengan penatua diaken yang bertugas di rayon, mengatur
pelayana khusus, di rayon.
Mengeatur dan menyebar
informasi pelayanan.
Menerima dan meyebar
informasi pelayanan,
Menerima dan melayani
permintaan warga dibidang organisasi administrasi,
Mempersiapkan segala
hal, bagi lancarnya rapat mejelis
jemaat, waktu, tempat dan agenda rapat.
Materi rapat seperti surat masuk surat
keluar, mesalah yang hendak dibahas termaksud meminta konseb program dari UPP
kategorial dan funsional, dari penatua diaken di rayon, dari penatuan dan
diaken dirayon, dan menyatukannya sebagai konseb PP Jemaat.
Untuk kelancaraan
tugas mejelis jemaat harian mengadakan rapat majelis harian sekurang kurangnya
sekali sebulan.1. Tugas penatua adalah
1.
Bersama dengan pendeta
melaksanakan panca pelayanan.
2.
Melaksankan kunjungan rumah tangga
dan pelayanan pastoral secara mandiri dan/atau bersama dengan pejabat pelayanan
lainya
3.
Ikut menjaga dan memelihara
keuntuhan dan persekutuan jemaat sebagai keluarga Allah
4.
Ikut melaksanakan pelaynan
terhadap kelopok keterogial dan funsional
5.
Memimpin kebaktian dan pemahanan
alkitabiah di rumah tangga
6.
Memimpin kebaktian orang mati.
2.
Penatua melaporkan pertanggung
jawapkan kepada Tuhan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui laporan
majelis jemaat kepada persidangan jemaat.
Wewenang diaken.
1.
Diaken berwenang untuk :
·
Melaksanakan pelayanan kasih,
dalam dalam berbagai bentuk yaitu
diakonia karikatif dan tranformasif.
·
Mengikuti
persidangan jemaat dan turut mengambil keputusan.
·
Mengemban
jabatan keorganisasian dalam majelis jemaat.
2.
Diaken
bertugas untuk :
·
Bersama
dengan pendeta melaksanakan panca pelayanan
·
Mendoakan,
dan merawat anggota jemaat yang sakit.
·
Mengoganisasian
pemberian bantuan bagi kaum miskin di dalam dan diluar jemaat
·
Memfasilitsi
pemberdayaan ekonomi anggota jemaat
·
Berkerja
sama dengan berbagai pihak didalam dan dilluar jemaat unutk menjelangaraan
pendidikan formal dan informal dalam jemaat.
·
Mengoganisasikan
bantuan hukum dan afokasi bagi korban kekerasan, ketidakadilan dan penindasan,
serta pemberdayaan dan pedampingan hak-hak mayarakat baik yang berada didalam
dan diluar jemaat.
3.
Diaken
mempertanggungjawapkan pelayanan kepada Tuhan dan melaporkan pelaksanaan
tugasnya melalui laporan majelis jemaat kepada persidangan jemaat.
Wewenang, Tugas, dan
tanggung jawab pengajar.
1.
Pengajar
berwenang untuk :
a)
Melaksanakan
kegiatan pengajaran dalam jemaat.
b)
Mengikuti
persidangan jemaat dan turut menganbil keputusan
c)
Mengawasi
ajaran dalam jemaat.
d)
Mengemban
jabatan keorganisasian dalam mejelis jemaat
2.
Pengajar
bertugas untuk,
a)
Bersama-sama
dengan pendeta unutk melaksanakan panca pelayanan
b)
Mengorganisasikan
pelayanan pengajaran dalam jemaat.
c)
Melaksanakan
pengajaran iman kristen bagi anggota sidi dan kelompok kategorial funsional.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSaya ingin bertanya menyangkut tugas pengajar apakah seorang pengajar juga bertugas memimpin kebaktian minggu? Terima kasih
BalasHapus