Minggu, 04 Januari 2015

PEDOMAN DAN URAIAN TUGAS MAJELIS



Uraian Tugas Majelis

 

PEDOMAN DAN URAIAN TUGAS MAJELIS

1. MAJELIS JEMAAT HARIAN yang disingkat menjadi MJH adalah Pimpinan Organisasi dan Pelaksana Harian Majelis. Mereka dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Majelis.

2. MJH terdiri dari Para Ketua ; Para Sekretaris ; Para Bendahara ; Biro-biro (perencana, sekretariat, keuangan dan ministerium).
Bila diperlukan masukan informasi dan yang lainnya, rapat MJH dimungkinkan dapat mengundang para Majelis kelompok, Majelis pendamping komisi, pengurus yayasan dan lembaga-lembaga lain.

3. Cakup tugas MJH.
3.1. Menyelenggarakan dan memimpin rapat Majelis.
3.2. Menyelenggarakan Administrasi dan Penatalayanan Gereja.
3.3. Menerbitkan Surat Keputusan.
3.4. Bertindak atas nama atau mewakili Gereja baik dalam urusan ke dalam maupun ke luar.
3.5. Mengambil keputusan dalam hal-hal yang mendesak ; serta mempertanggung jawabkan pada sidang Majelis (pleno).
3.6. Mengusulkan membentuk Tim dan atau Panitia untuk tugas tertentu kepada Majelis dan mengawasi Pelaksanaan tugasnya.
3.7. Memimpin dan bertanggung jawab atas semua tugas Kemajelisan.
3.8. Menyelenggarakan pertemuan pengurus kelompok, komisi dan majelis yang diadakan secara berkala untuk koordinasi seluruh kegiatan yang telah dan yang akan dilaksanakan.

4. Uraian tugas MJH :

4.1. Tugas Ketua I :

a. Bergantian dengan Ketua II dan memimpin rapat Majelis.
b. Bersama sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan surat-surat Gerejawi.
c. Bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Komisi-Komisi.
d. Mengkoordinir komisi-komisi dalam merealisasi Rencana Kerja Tahunan
e. Mempelajari dan mengetahui jumlah dana yang masuk dan keluar, serta mengetahui laporan keuangan yang dibuat Bendahara setelah diperiksa Komisi Verifikasi, sebelum dilaporkan kepada Jemaat.
f. Siap melakukan tugas-tugas urgen (mendesak), yang tidak bertentangan dengan Firman Allah demi kemajuan jemaat.

4.2. Tugas Ketua II :
a. Bergantian dengan Ketua I memimpin rapat Majelis.
b. Menggantikan tugas Ketua I apabila Ketua I tidak dapat menjalankan tugasnya.
c. Membantu Ketua dalam menjalankan administrasi perkantoran.
d. Membantu Ketua dalam mengkoordinir Komisi-Komisi.
.
4.3. Tugas Sekretaris I
(bersama dengan biro sekretariat):
a. Bertanggung Jawab atas surat menyurat.
b. Bersama Ketua menanda tangani surat ke luar dan surat-surat Gerejawi.
c. Memperhatikan secara khusus mengenai kearsipan dan penerbitan Warta Gereja.
d. Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas kegiatan perkantoran.
e. Memimpin sidang Majelis atau jemaat bila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
f. Menyiapkan perlengkapan persidangan sebelum persidangan dimulai.
g. Mengurus dan bertanggung jawab atas surat-surat yang dibutuhkan warga (misal : Atestasi, Nikah, Baptis, Surat Keterangan dll).
h. Untuk memperlancar tugas-tugas administrasi perkantoran, sekretaris berhak mengusulkan satu atau lebih pegawai tata usaha. 

4.4. Tugas Sekretaris II
(bersama dengnan biro sekretariat):
a. Membantu pekerjaan Sekretaris I dan mewakili Sekretaris I apabila Sekretaris I berhalangan menjalankan fungsi dan tugasnya.
a. Bersama dengan anggotra MPH yang lain mempersiapkan bahan rapat Majelis.
b. Membuat Notula dan Resume (agenda) keputusan rapat.

4.5. Tugas Bendahara I
(bersama dengan biro keuangan) :
a. Mengelola Keuangan Gereja.
b. Memimpin dan mengawasi pembukuan Keuangan Gereja.
c. Bersama dengan Ketua melaksanakan tugas Majelis harian.
d. Membuat pembukuan secara tertib atas pemasukan dan pengeluaran rutin maupun insidentil.
e. Membuat dan mengusulkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja, untuk disyahkan oleh Majelis pleno.
f. Melaporkan uang masuk dan uang keluar kepada Majelis pleno/triwulan, dan kepada jemaat sedikit-dikitnya per semester.
g. Mengadakan rapat rutin dan pembukuan secara terbuka, sehingga dapat dikontrol oleh semua warga.
h. Harus menyimpan uang Kas di Bank, dengan menyisihkan uang Belanja harian Gereja di Brancast paling banyak Rp. 250.000,-.
i. Memberi ACC (persetujuan) atas uang yang keluar maupun masuk, dengan juga diketahui Ketua Majelis.
j. Jikalau perlu, keuangan dalam keadaan defisit, Bendahara dibenarkan mencari dana, asalkan tidak menyimpang dari Ajaran Alkitab.

4.6. Tugas Bendahara II
(bersama dengan biro keuangan):
a. Membantu dan mewakili Bendahara I apabila Bendahara I tidak dapat melaksanakan tugasnya.
b. Bertanggung jawab atas inventaris Gereja
c. Bertanggung jawab atas pembukuan dan laporan keuangan Gereja.

5. Rapat-Rapat

5.1. Rapat majelis (Pleno) setiap bulan 2 kali (hari Selasa, Minggu 1 dan 3).
5.2. Rapat warga jemaat sedikit-dikitnya satu tahun 1 x.

6. Untuk meningkatkan kualitas wilayah/kelompok, maka dibentuklah Majelis Rayon
6.1.Hak dan Kewajiban Rayon :
a. Membentuk kepengurusan kelompok untuk disyahkan oleh majelis.
b. Meningkatkan kualitas iman dan aktivitas kerohanian di kelompok.
c. Mengkoordinir kegiatan kebaktian bulanan, pendadaran dan kegiatan-kegiatan lainnya.
d. Menginventarisir anggota kelompok yang sudah warga dewasa dan anak-anak.
e. Melakukan perkunjungan terhadap warganya yang tidak ambil bagian dalam Perjamuan Kudus dan yang tidak aktif bergereja.

7. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kategorial dan fungsional, maka majelis berhak mengangkat dan meneguhkan komisi-komisinya.

7.1.Hak dan Kewajiban Komisi-Komisi secara umum :
a. Yang disebut Komisi adalah pembantu Majelis dalam melakukan tugas-tugasnya. Oleh sebab itu rapat Komisi adalah rapat Majelis terbuka.
b. Sebagai wakil Majelis dalam komisi, dan wakil komisi dalam Majelis, maka diangkat seorang Majelis pendamping.
c. Membantu Majelis dalam pelayanan kategorial dan fungsional (Anak, Remaja, Pemuda, Warga dewasa, Lansia, pelayanan hukum, pemberdayaan perempuan, dsb.).
d. Membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja komisi serta rencana kerja tahunan, didampingi Majelis Pendamping.
e. Memberikan laporan tertulis kepada Majelis, yang dilaporkan pada akhir masa baktinya.
f. Masa bakti komisi-komisi selama 2 tahun sejak ditetapkan.
g. Kepengurusan dapat menduduki jabatannya lagi, bila rapat kepengurusan komisi memilihnya lagi.
h. Membentuk kepanitiaan bila komisi menganggap perlu dalam menjalankan tugas-tugasnya. Panitia ini bertanggung jawab kepada komisi.
i. Menginventarisasi seluruh anggota-anggotanya.
j. Melaporkan kegiatan-kegiatannya secara periodik kepada Majelis sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dalam rapat pengurus komisi dan kelompok yang difasilitasi oleh MJH.
k. Memberikan masukan-masukan (saran, kritik) kepada Majelis melalui Majelis pendamping, demi kebaikan bersama.
l. Komisi-komisi dibenarkan mencari dana sendiri dengan sepengetahuan dan persetujuan Majelis.
m. Dalam merealisasi kegiatannya, komisi-komisi dapat bekerja sama dengan komisi lainnya (lintas komisi), bila dianggap perlu dan mendesak.
n. Setiap surat-surat Komisi harus ditanda-tangani oleh Majelis pendamping (untuk internal) dan ditanda tangani Ketua Majelis (untuk eksternal).
o. Yang berhak menjabat pengurus harian adalah warga Gereja Dewasa, yang tidak dalam Permasalahan.
p. Komisi tidak berhak mengangkat dan memberhentikan anggotanya.
Yang berhak mengangkat dan memberhentikan adalah rapat anggotanya.
q. Majelis mengangkat dan memberhentikan kepengurusan Komisi atas usul dari komisi, misalnya tindakan indisipliner, masa bakti berakhir terkena siasat gerejawi, dsb.
r. Komisi-komisi dibenarkan mencari dan melakukan kerjasama maupun pelayanan kepada Gereja-gereja tetangga yayasan-yayasan Kristen atau non Kristen atau masyarakat dengan persetujuan majelis.
s. Komisi-komisi harus melakukan pembinaan dan kaderisasi. Dalam melakukan tugas tersebut, komisi dapat meminta pendampingan dari lembaga /badan yang terkait ( Biro ).

8. Untuk memperlancar tugas-tugas kesekretariatan majelis mengangkat pegawai gereja.

Hak dan kewajiban pegawai gereja :

1. Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan, administrasi perkantoran dalam arti yang seluas-luasnya, sesuai policy majelis,
2. Hanya melakukan tugas-tugas yang diberi Majelis Harian dan bukan oleh komisi-komisi atau kelompok-kelompok
3. Berhak mengusulkan kesejahteraan hidupnya dan tunjangan-tunjangan lain, yang disahkan oleh majelis mengingat kemampuan jemaat.

9. Untuk memperlancar tugas-tugas, Majelis mengangkat koster.

Hak dan kewajiban koster.
1. Koster bertanggung jawab kepada Majelis dalam melaksanakan tugas.
2. Koster bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian tempat-tempat ibadah taman-taman, dsb.
3. Koster bukanlah pesuruh komisi-komisi atau kelompok-kelompok dalam melakukan tugasnya (misal : rapat-rapat, perayaan-perayaan kebaktian kategorial, dsb)
Maka diharapkan partisipasi kelompok dalam kerjasamanya dengan koster untuk bertanggungjawab kebersihan dan kerapian tempat ibadah dsb.
4. Sebagai pengganti jasa yang diberikan kepada gereja, koster berhak menerima honorarium yang diputuskan Majelis, sesuai dengan kemampuan jemaat. 

Referensi untuk Majelis Harian ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar