Minggu, 16 April 2017

MARI MEMAHAMI LEBIH DALAM TENTANG SIDANG SINODE GMIT

GMIT  sebagai Gereja milik kepunyaan Tuhan ditantang untuk terus menerus menggumuli ulang, membaharui dan mengembangkan eklesiologi  yang kontekstual dan mengaplikasikannya dalam semua gerak layanannya sehingga mampu menghadirkan syalom di tengah – tengah arus perubahan global yang cepat terjadi.

GMIT hadir ditengah tengah dunia, karenanya tidak bisa tidak harus bersedia membuka diri terhadap dunia, terhadap segala perkembangan yang terjadi, mengamati seluruh perkembangan secara kritis, kreativ dan positif di dalam keyakinan bahwa Tuhan Allah dalam Yesus Kristus adalah Allah  atas sejarah, telah, sedang dan akan melakukan hal – hal baru di tengah perkembangan dunia yang pesat. GMIT dituntut untuk semakin mengasah, mempertajam kepekaanya atas seluruh perkembangan yang ada sehingga mampu mempersiapkan diri menghadapi seluruh tantangan pelayanan/tugas panggilan yang diperhadapkan kepadanya, dengan menawarkan hal – hal yang sungguh – sungguh mengandung nilai tambal agar dunia ini bersedia mendenganr dan menerima pemberitaan tentang injil Kristus, dan dengannya damai sejahtera semakin menyata.
GMIT terpanggil untuk senantiasa menatakembangkan dirinya  sesuai prinsip ecclesia reformata samper reformanda (Gereja yang sejati adalah Gereja yang senantiasa memperbharui diri) agar kehadiran dan pelayanannya senantiasa relevan dan bermakna dalam menghadirkan damai sehjatera. Sebagaimana prinsip kelembagaan GMIT yaitu presbiterial sinodal, maka siding merupakan salah satu kunci kebersamaan yang mencari dan merumuskan kehendak Allah Tritunggal karena Pemerintah Kristus yang utama dalam kehidupan bergerja.
Dalam kehidupan bergereja, persidangan, persidangan gerejawi berfungsi sebagai wadah kebersamaan jemaat-jemaat bermusyawarah secara demokratis untuk memahami dan menerjemahkan pemerintahan Yesus Kristus atas dan dalam kehidupan GMIT baik dalam  kehidupan GMIT baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam pelaksanaannya.
Persidangan sinode merupakan wadah pengambilan keputusan tentang hal-hal yang menjadi wewenang, tugas, dan tanggung jawab Sinode. Persidangan ini diselenggarakan sekali dalam empat tahun sebagai wadah permusyawaratan berdasarkan prinsip  Presbyterial – Sinodal yang menekankan kemajelisan, kebersamaan dan kesetaraan dalam mengambil keputusan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hidup dan panca pelayanan GMIT. Sidang sinode GMIT XXXIII di Rote  tahun 2015 mendatang merupakan Sidang Sinode GMIT IV di Abad XXI, diposisikan sebagai momentum strategis dan berserjarah bagi penataan pelayanan GMIT yang berdamai sehjatera dan memperkuat GMIT sebagai pelaku damai sehjatera.  
Pemilihan Rote tidak terlepas dari peran strategis daerah ini dalam sejarah perkembangan Gereja di kawasan NTT dalam konteks sejarah maupun kontemporer. Kisah tentang tiga Raja Rote yang pergi ke Batavia untuk belajar tentang kekristenan dan kemudian membawa terang itu kembali ke tanah Rote pada abad 17 menjadi momentum awal perkembangan dan penyebaran Kristen. Untuk itu Sidang Sinode XXXIII bisa merupakan sebuah napak tilas sejarah untuk mengingatkan kembali tentang proses panjang perjalanan  gereja yang dapat memberikan semangat bagi persidangan kali ini untuk mengahasilkan keputusan – keputusan penting bagi masa depan GMIT 4 tahun ke depan.
DASAR
Pijakan dari siding sinode yang dilaksanakan 4 tahun sekali adalah :
a.       Tata Dasar GMIT Pasal 12
b.      Peraturan Pokok GMIT 1999 tentang Sinode GMIT Pasal 5 ayat 1 menetapkan bahwa persidangan Sinode merupakan wadah permusyawaratan untuk mengambil ketulusan mengenai hal-hal yang menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab Sinode.
c.       Keputusan Sinode GMIT XXXII di Naibonat 2011 yang menetapkan Klasis Lobalain sebagai tempat Sidang Sinode GMIT XXXII tahun 2011.
TUJUAN PERSIDANGAN
Persidangan Sinode GMIT bertujuan untuk:
a.       Memantapkan dan mengembangkan wawasan, kesadaran, dan perasaan kebersamaan GMIT dalam visi dan misi, serta solidaritas pelaku pelayanan dan warga GMIT demi mewujudkan amanat kerasulan yaitu ikut mendirikan tanda-tanda kerajaan Allah dalam masyarakat dan dunia.
b.      Menetapkan peraturan-peraturan pokok, Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pokok dan keputusan pelayanan lainnya.
c.       Menetapkan HKUP GMIT 2015-2019
d.      Menetapkan Kebijakan Pelayanan GMIT yang strategis dan mengikat.
e.      Menilai laporan pertanggungjawaban pelayanan MS, BP3S dan Badan Khusus lainnya daur 2011-2015
f.        Menyelesaikan masalah-masalah sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Sidang Sinode GMIT XXXII Rote 2011
g.       Memilih, mengangkat MS GMIT dan BPPPS GMIT 2015-2019 dan memberhentikan MS GMIT dan BPPPS GMIT 2011-2015
MATERI PERSIDANGAN
Dalam siding sinode XXXIII sentral pembahasan berada pada beberapa point dibawah ini :
a.       Rancangan Persidangan SS GMIT 33-2015 Rote / Panduan Sidang
b.      Tata Tertib Persidangan
c.       Laporan Pertanggungjawaban Pelayanan MS GMIT 2011-2015
d.      Laporan Pertanggungjawaban Pelayanan BPPPS GMIT 2011-2015 dan BDKG
e.      Notulen Sidang
f.        Bahan-bahan ceramah Tema dan Sub Tema
g.       Konsep Peraturan Pokok dan Peraturan Sinode GMIT
h.      Konsep HKUP 2015-2019
i.         Bahan tertulis lainnya
HASIL YANG DIHARAPKAN
a.       Semakin mantapnya pengembangan wawasan, kesadaran, dan perasaan kebersamaan GMIT dalam Visi dan Misi serta solidaritas pelaku pelayanan dan warga GMIT demi mewujudkan amanat ke-Rasulan yaitu ikut mendirikan tanda-tanda Kerajaan Allah dalam masyarakat dan dunia.
b.      Tersedianya Tata Peraturan –Peraturan pokok, Peraturan pelaksanaan dan keputusan pelayanan lainnya.
c.       Tersedianya keputusan HKUP GMIT 2011-2015
d.      Tersedianya keputusan tentang kebijakan pelayanan GMIT yang strategis dan mengikat.
e.      Menilai laporan pertanggungjawaban pelayanan MS, BPPPS dan Badan Khusus lainnya daur 2011-2015
f.        Terselesaikannya masalah-maslah sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan SS GMIT XXXII naibonat  tahun 2011
g.       Terpilih dan diangkatnya MS dan BPPPS GMIT 2015-2019 dan memberhentikan MS dan BPPPS GMIT 2011-2015
h.      Surat Gembala dan Pesan Sidang
POKOK KEGIATAN DAN JADWAL SIDANG
Pokok kegiatan sidang terdiri atas:
a.       Kebaktian; Kebaktian/Ibadah yang dilakukan dalam SS GMIT XXXIII 2015 Rote, dimaksudkan untuk memberikan nuansa injili dalam SS 33 ini, agar semua yang terlibat didalamnya dapat menghayati dan memahami panggilan sebagai rekan kerja sekerja Allah serta ikut menggumuli seluruh keputusan SS GMIT XXXIII sebagai keputusan iman umat Tuhan. Kebaktian terdiri dari:
1.       Kebaktian Pembukaan yang dilaksanakan pada saat upacara pembukaan SS GMIT XXXIII di Aula Serba Guna Kantor Bupati Kupang tanggal 21 September 2015
2.       Kebaktian Perjamuan Kudus dilaksanakan di gedung kebaktian GMIT Jemaat Syalom Mokdale 30 September 2015
3.       Visitasi peserta ke Jemaat-jemaat pada kebaktian Mingggu, 27 September 2015
4.       Kebaktian Penutupan SS XXXII I- 2015 Rote sekaligus perhadapan dan peneguhan MS/BPPPS daur 2015-2019 pada acara penutupan SS GMIT XXXIII tanggal 3 Oktober 2015 di Aula Serba Guna Pemda
5.       Ibadah harian/PA dilakukan pada pagi dan malam yang diikuti oleh peserta dan panitia SS GMIT XXXIII dan PS/VG dari jemaat se – teritori Rote  yang mengisi acara sesuai jadwal.
b.      Pendalaman Tema/Sub Tema berupa ceramah dan diskusi
c.       Persidangan yang terdiri dari; Sidang Komisi, panitia khusus dan Sidang Pleno
d.      Rekreasi berupa kesenian dan anjang sana ke Tempat Wisata
e.      Pameran/expo dari Klasis dan lembaga terkait.
TEMPAT DAN WAKTU
Tempat berlangsungnya SS GMIT XXXIII di Klasis Lobalain yang terdiri dari;
a.       Tempat Upacara Pembukaan SS GMIT XXXIII 2015 di Aula Serba Guna Pemda Kompleks Kantor  Bupati Rote Ndao  tanggal 21 September 2015
b.      Tempat dan waktu sidang utama; Aula Serba Guna Pemda Kompleks Kantor  Bupati Rote Ndao pada tanggal 22 September – 2 Oktober 2015
c.       Tempat sidang komisi dan PANSUS diatur oleh panitia, waktu disesuaikan dengan jadwal SS GMIT XXXIII.
PESERTA, PENYELENGGARA DAN PENANGGUNGJAWAB (PEMANGGIL)
1.       Peserta
Terdiri dari:
1.       Majelis Sinode GMIT                              : 11 orang
2.       BPPPS GMIT                                               : 9 orang
3.       Perutusan Klasis                                       : 430 orang
4.       UPP MS GMIT                                           : 100 orang
Yang terdiri dari:
a)      Ketua dan Sekretaris BP Perempuan, BP Pemuda, BP PAR dan BP PD GMIT
b)      Sekretaris dan Komp. PI, PD Muger, Theologia PWG, Diakonia, BPMPP, Komp. Kategorial BALITBANG, LBH dan Advokasi, Panitia Tetap Tata Gereja
5.       Ketua dan Direktur YAO, Direktur BPR TLM, Yayasan TLM dan Direktur Talenta, RSIA Uma Manekan, Rektor UKAW, Rektor UNTRIB Kalabahi, Ketua YUPENKRIS Kupang, dan Pelayan Rohani RSU Kupang : 11 orang
6.       Panitia Pemilihan MS/BPPPS 2011-2015 : 9 0rang
7.       Panitia Materi Sidang
8.       Para Undangan Khusus
a)      Nara Sumber
b)      Gereja/Badan Oekumene dan PT dalam Negeri
c)       Gereja Sahabat, Badan Oekumene Luar Negeri LSM dan Mitra MS GMIT
d)      Perwakilan GMIT di Jakarta
e)      Peninjau
f)       Pendeta Emiritus se-Rote
g)      Panitia SS XXXIII Rote
h)      Sekretaris MS GMIT
i)        Pers
2.       Penyelenggara
Penyelenggara persidangan adalah panitia penyelenggara SS GMIT XXXII tahun 2011, di Jemaat GMIT Elim NAibonat yang diangkat MS GMIT dengan SK MS GMIT.
3.       Penanggungjawab/ Pemanggil:
        Penanggungjawab atau pemanggil persidangan adalah MS GMIT.
Total peserta yang akan terlibat dalam pelaksanaan sidang sinode 33 Rote adalah sekitar 1000 orang yang terdiri dari unsur – unsur di atas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar