Penatua Sebagai Panggilan Spiritual.
Seseorang yang terpanggil dan diproses untuk menjadi seorang Penatua pada hakikatnya dia
sedang mengemban suatu “panggilan spiritual” (rohani). Sebab dalam mengemban tugas
sebagai seorang Penatua, seseorang dipercaya untuk secara formal melaksanakan tugas
panggilan sebagai hamba Tuhan yang melayani jemaat.
Seseorang yang terpanggil dan diproses untuk menjadi seorang Penatua pada hakikatnya dia
sedang mengemban suatu “panggilan spiritual” (rohani). Sebab dalam mengemban tugas
sebagai seorang Penatua, seseorang dipercaya untuk secara formal melaksanakan tugas
panggilan sebagai hamba Tuhan yang melayani jemaat.
Pelayanan
seorang Penatua tidak bersifat individual, tetapi dilaksanakan bersama-sama
dengan para Penatua yang lain dan Pendeta. Karena itu syarat utama untuk
melaksanakan jabatan Penatua adalah mengutamakan kualitas rohani yang baik dan
dapat diteladani, serta mampu bekerja sama dengan para Penatua dan Pendeta.
Persekutuan
yang menjadi wadah kepemimpinan para Penatua dan Pendeta tersebut dalam
pengajaran gereja Calvinis disebut dengan “Presbyterium” atau yang disebut
dengan “Majelis Jemaat”. Dengan demikian, pengertian Majelis Jemaat menunjuk kepada
suatu kelembagaan formal dari para pejabat gerejawi yang terdiri dari Pendeta
dan Penatua. Mereka bersama-sama berkomitmen dalam iman untuk melaksanakan
panggilan rohaniah, yaitu menjadi para hamba Tuhan Yesus Kristus yang saling
melayani dengan penuh kasih.
Syarat-Syarat Untuk Menjadi Penatua
Sebenarnya setiap anggota jemaat memiliki hak untuk menjadi seorang Penatua, asalkan
anggota jemaat tersebut dapat melaksanakan tugas panggilannya sebagai pejabat gerejawi
dengan setia dan bertanggungjawab. Untuk itu tentunya dibutuhkan kriteria spiritualitas sesuai firman Tuhan agar seseorang yang berjabatan Penatua dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai kehendak Tuhan. Kriteria yang ditetapkan berdasarkan I Tim. 1 : 3 : 1 - 7 adalah :
Syarat-Syarat Untuk Menjadi Penatua
Sebenarnya setiap anggota jemaat memiliki hak untuk menjadi seorang Penatua, asalkan
anggota jemaat tersebut dapat melaksanakan tugas panggilannya sebagai pejabat gerejawi
dengan setia dan bertanggungjawab. Untuk itu tentunya dibutuhkan kriteria spiritualitas sesuai firman Tuhan agar seseorang yang berjabatan Penatua dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai kehendak Tuhan. Kriteria yang ditetapkan berdasarkan I Tim. 1 : 3 : 1 - 7 adalah :
- Moralitas yang tinggi: seorang yang tak bercacat, suami dari satu isteri, dapat menahan diri,
- Temperamen atau karakter: bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, bukan peminum, peramah dan bukan pemarah.
- Kompetensi: cakap mengajar orang
- Integritas: seorang kepala keluarga yang baik, disegani dan dihormati oleh anak-anaknya; mempunyai nama baik di luar jemaat.
Tentunya
kriteria yang rinci dari I Tim. 3:1-7 tidak hanya terbatas pada hal-hal yang
telah disebutkan. Misalnya makna “suka memberi tumpangan” lebih menunjuk kepada
sikap 1 / 3 kemurahan hati dan kepedulian seorang Penatua kepada persoalan yang
dihadapi oleh anggota jemaat. Juga kompetensi seorang Penatua tidaklah cukup
hanya mengajar, tetapi juga apakah dia dapat menjadi penasihat yang bijaksana
dan memiliki semangat untuk memberitakan firman Tuhan di berbagai bidang dan
pekerjaan sehari-hari.
Karena makna
seseorang yang dipanggil untuk menjadi seorang Penatua bukan hanya saat dia
bertugas digereja; tetapi juga apakah dalam kehidupan sehari-hari dia
mencerminkan sebagai seorang hamba/pelayan Tuhan di tengah-tengah keluarga dan
pekerjaannya. Nasihat Firman Tuhan yang perlu diperhatikan adalah:
“Perhatikanlah semuanya itu, hiduplah di dalamnya supaya kemajuanmu nyata
kepada semua orang. Awasilah dirimu sendiri dan awasilah ajaranmu. Bertekunlah
dalam semuanya itu, karena dengan berbuat demikian engkau akan menyelamatkan
dirimu dan semua orang yang mendengar engkau” (I Tim. 4:15-16).
Tugas Dan Pelayanan Seorang Penatua
Sebagaimana dipahami bahwa GMIT menganut sistem “presbiterial-sinodal”. Dalam sistem ini bentuk penataan gereja dikelola oleh para “presbiterium”, yaitu Majelis Jemaat, yaitu para Pendeta dan para Penatua yang berkedudukan setara. Dengan demikian tugas dan pelayanan seorang Penatua pada prinsipnya saling melengkapi dan saling mendukung sehingga dapat terwujud suatu pola pelayanan Majelis Jemaat yang efektif untuk melayani pekerjaan Tuhan. Faktor-faktor utama untuk mengemban tugas dan pelayanan seorang Penatua adalah :
Tugas Dan Pelayanan Seorang Penatua
Sebagaimana dipahami bahwa GMIT menganut sistem “presbiterial-sinodal”. Dalam sistem ini bentuk penataan gereja dikelola oleh para “presbiterium”, yaitu Majelis Jemaat, yaitu para Pendeta dan para Penatua yang berkedudukan setara. Dengan demikian tugas dan pelayanan seorang Penatua pada prinsipnya saling melengkapi dan saling mendukung sehingga dapat terwujud suatu pola pelayanan Majelis Jemaat yang efektif untuk melayani pekerjaan Tuhan. Faktor-faktor utama untuk mengemban tugas dan pelayanan seorang Penatua adalah :
- Kesediaan untuk menyisihkan waktu secara khusus seluruh pelayanan gerejawi.
- Pola berpikir yang konseptual spiritual dan visioner.
- Keikhlasan untuk membagi ide/gagasan, dan juga kemampuan untuk menerima perbedaan (tidak memaksakan kehendak).
- Bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan seluruh pelayanan Kebaktian dan program-program pelayanan gerejawi.
- Mengawasi pengajaran dan perkembangan pemikiran teologis dalam kehidupan jemaat agar tetap sesuai dengan firman Tuhan dan pengajaran gereja.
- Kesediaan untuk terus belajar dibina dan diperlengkapi menurut pengajaran firman Tuhan dan Tata Gereja GMIT.
Umumnya waktu yang paling banyak dipersembahkan oleh
seorang Penatua adalah menghadiri rapat atau persidangan gerejawi dan juga
menjadi pendamping di berbagai bidang pelayanan yang dipercayakan Majelis
Jemaat kepadanya. Karena seorang Penatua adalah pemimpin yang melayani, maka
dia perlu bersama-sama dengan seluruh anggota Majelis Jemaat terus-menerus
memikirkan secara seksama berbagai hal yang akan dilaksanakan dalam pelayanan
gerejawi. Sehingga tidak terhindarkan seorang Penatua dipanggil untuk ikhlas
mempersembahkan waktunya dalam berbagai acara persidangan gerejawi dan juga sebagai
pendamping di suatu bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
Masa Pelayanan Penatua
Masa Pelayanan seorang Penatua adalah 4 tahun. Dengan demikian masa pelayanan seorang Penatua di suatu jemaat tidak bersifat permanen seumur hidup, tetapi bersifat periodik. Menurut Tata Gereja GMIT seorang Penatua yang telah menjabat satu periode (4 tahun) dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya (4 tahun), setelah itu dia harus berhenti dahulu selama 1 tahun. Namun ketentuan tersebut tidaklah bersifat otomatis. Artinya setiap Penatua yang telah melayani selama satu periode tidak selalu harus dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Dalam hal ini Majelis Jemaat sebagai lembaga perlu memperhatikan aspek regenerasi dan kesempatan para anggota jemaat yang lain untuk mengemban tugas seorang Penatua. Kita perlu memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada anggota jemaat dengan kriteria yang telah disebutkan di atas untuk mengemban tugas pelayanan seorang Penatua. Di samping itu Majelis Jemaat perlu memperhatikan aspek kualitas spiritualitas (rohani) dari setiap pejabat gerejawi sehingga dapat terbentuk suatu sinergi pelayanan yang makin solid dalam mempermuliakan nama Tuhan.
Idealnya seorang anggota jemaat yang diproses menjadi seorang Penatua adalah seorang anggota jemaat yang sejak awal aktif di berbagai bidang pelayanan gerejawi dan yang dengan setia mengikuti berbagai pembinaan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat, Majelis Klasis dan Majelis Sinode. Sehingga pada saat seseorang diproses menjadi seorang Penatua, dia telah memahami dengan baik kehidupan dan pergumulan anggota jemaat, pengajaran dan teologi GMIT, motivasi pelayanan yang tulus dan kedewasaan sikap. Karena itu semakin tinggi kualitas spiritualitas dan kompetensi para Penatua dan Pendeta, maka makin efektif pula pelayanan gereja Tuhan untuk mengarungi kehidupan dan persoalan di tengah-tengah dunia ini. Dalam pengertian ini tepatlah firman Tuhan yang berkata: “Orang yang menghendaki jabatan penilik jemaat menginginkan pekerjaan yang indah” (I Tim. 3:1).
Masa Pelayanan Penatua
Masa Pelayanan seorang Penatua adalah 4 tahun. Dengan demikian masa pelayanan seorang Penatua di suatu jemaat tidak bersifat permanen seumur hidup, tetapi bersifat periodik. Menurut Tata Gereja GMIT seorang Penatua yang telah menjabat satu periode (4 tahun) dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya (4 tahun), setelah itu dia harus berhenti dahulu selama 1 tahun. Namun ketentuan tersebut tidaklah bersifat otomatis. Artinya setiap Penatua yang telah melayani selama satu periode tidak selalu harus dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Dalam hal ini Majelis Jemaat sebagai lembaga perlu memperhatikan aspek regenerasi dan kesempatan para anggota jemaat yang lain untuk mengemban tugas seorang Penatua. Kita perlu memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada anggota jemaat dengan kriteria yang telah disebutkan di atas untuk mengemban tugas pelayanan seorang Penatua. Di samping itu Majelis Jemaat perlu memperhatikan aspek kualitas spiritualitas (rohani) dari setiap pejabat gerejawi sehingga dapat terbentuk suatu sinergi pelayanan yang makin solid dalam mempermuliakan nama Tuhan.
Idealnya seorang anggota jemaat yang diproses menjadi seorang Penatua adalah seorang anggota jemaat yang sejak awal aktif di berbagai bidang pelayanan gerejawi dan yang dengan setia mengikuti berbagai pembinaan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat, Majelis Klasis dan Majelis Sinode. Sehingga pada saat seseorang diproses menjadi seorang Penatua, dia telah memahami dengan baik kehidupan dan pergumulan anggota jemaat, pengajaran dan teologi GMIT, motivasi pelayanan yang tulus dan kedewasaan sikap. Karena itu semakin tinggi kualitas spiritualitas dan kompetensi para Penatua dan Pendeta, maka makin efektif pula pelayanan gereja Tuhan untuk mengarungi kehidupan dan persoalan di tengah-tengah dunia ini. Dalam pengertian ini tepatlah firman Tuhan yang berkata: “Orang yang menghendaki jabatan penilik jemaat menginginkan pekerjaan yang indah” (I Tim. 3:1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar