Sebanyak 22 pasangan pengantin
mengikuti nikah masal yang digelar di jemaat Gmit Lahairoi Tuaksabu Lasiana
Barat. Program nikah massal yang dilakukan oleh jemaat Gmit Lahairoi Tuaksabu
Lasiana Barat dan Pemerintah Kota Kupang 26 Januari 2015 ini disampaikan ketua
pelaksana nikah massal dan HUT 51 Jemaat Gmit Lahairoi Tuaksabu Bpk. Sem Nitti.
Tujuan diadakan nikah massal untuk
membantu masyarakat/keluarga yang sudah hidup bersama sebagai suami istri
selama belasan dan puluhan tahun namun belum menikah secara sah menurut hukum
dan agama. Tujuan lainnya adalah membantu keluarga yang kurang mampu baik dari
segi sumberdaya dan dana/biaya.
Kegiatan nikah massal ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan HUT Jemaat
Lahairoi Tuaksabu yang Ke 51.
Wakil Walikota Kupang dr. Hermanus Man
dalam sambutannya mengatakan bahwa perkawinan perlu mendapat legitimasi baik
dari aspek agama maupun hukum Negara, karena proses inilah yang membedakan
manusia dengan makhluk lainnya. Dengan demikian proses pembentukan sebuah
keluarga bukanlah suatu proses uji coba, iseng-iseng ataupun sekedar hidup
bersama tanpa ada ikatan pernikahan yang sah.
Saya yakin bahwa kita semua tentunya memiliki keinginan untuk membentuk rumah
tangga melalui proses yang wajar sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dalam
tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, namun demikian saya juga
memaklumi bahwa ada sejumlah benturan dan kendala yang kerap menyebabkan banyak
pasangan terpaksa hidup serumah hingga jangka waktu lama tanpa ada ikatan
perkawinan yang sah.
Kegiatan nikah massal ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan HUT Jemaat Lahairoi Tuaksabu yang Ke 51.
Saya yakin bahwa kita semua tentunya memiliki keinginan untuk membentuk rumah tangga melalui proses yang wajar sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, namun demikian saya juga memaklumi bahwa ada sejumlah benturan dan kendala yang kerap menyebabkan banyak pasangan terpaksa hidup serumah hingga jangka waktu lama tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar